Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Tersangka Dugaan TPPU FA dkk ke Kejari Jaksel

Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Tersangka Dugaan TPPU FA dkk ke Kejari Jaksel

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka inisial FA dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Kejagung (Tim Sembilan) pada Jumat (18/9/2026) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berkas perkara FA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (16/9/2026).

"Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Anang.

Selain FA, dua tersangka lain yaitu NH dan DR juga menjalani Tahap II pada hari yang sama.

FA dkk dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo Pasal 20 jo Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang menjelaskan, usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, seluruh materi perkara, pembuktian aset, dan barang bukti akan dibuka secara transparan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Soal penahanan FA pasca Tahap II, kini sepenuhnya menjadi kewenangan Penuntut Umum.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index