Gesa Penyidikan Kasus Minyak Mentah Pertamina, Mantan Dirut PT Patra Niaga Diperiksa Jampidsus

Gesa Penyidikan Kasus Minyak Mentah Pertamina, Mantan Dirut PT Patra Niaga Diperiksa Jampidsus
Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tipikor minyak mentah PT Pertamina, pada Jumat (21/03/25). 

Berdasarkan rilis yang diterima liputanoke.com, ada 6 orang yang diperiksa, yaitu IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021, RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, 6 orang tersebut diperiksa untuk tersangka YF dkk. 

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Harli, Jumat (21/03/25). 

Untuk diketahui, penyidik Kejagung terus menggesa pengusutan kasus yang merugikan negara ini secara marathon. 

Meskipun lebih dari 135 saksi telah diperiksa, penyidik akan terus mendalami kasus ini agar menjadi terang benderang. 

Sejauh ini, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Namun informasi yang beredar tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. 

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp. Rp 193,7 triliun. Tidak hanya kerugian di pertamina tapi juga menimbulkan kerugian di masyarakat.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index