Hari Ini, Tiga Mantan Pejabat Pemko Segera Duduk di Kursi Panas PN Pekanbaru

Hari Ini, Tiga Mantan Pejabat Pemko Segera Duduk di Kursi Panas PN Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO - Tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (29/4/2025). Ketiga dijadwalkan menjalani sidang pada pukul. 09.40 wib. 

Saat ini Risnandar dan Indra Pomi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.

Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.*

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index