Kediaman Manager dan Kantor PT Dok Waiame Digeledah, Ditemukan Jam Tangan dan Tas Bermerk

Kediaman Manager dan Kantor PT Dok Waiame Digeledah, Ditemukan Jam Tangan dan Tas Bermerk

AMBON, LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menyampaikan perkembangan penanganan perkara perkara PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penyidik sudah melakukan serangkaian giat penggeledahan agar perkara tersebut menjadi terang benderang. 

Selain menggeledah Kantor PT Dok Waiame Ambon penyidik juga menggeledah kediaman Manager Keuangan PT. Dok Waiame, berinisial WAL. 

“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan di lokasi tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame berinisial WAL yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” ungkap Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, pada Senin (19/05/25). 

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen perangkat alat komunikasi  dan barang bermerek lainnya. 

“Selain menyita dokumen, penyidik juga mengamankan Hp milik Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon berinisial SR di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame. Sedangkan di tempat tinggal WAL penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6  buah jam tangan, 42 tas bermerk dan Hp milik WAL,” ucap Kajati Maluku didampingi Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H.

Selain itu, pada Sabtu 17 Mei 2025, Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta 1  Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, atas nama Samsul Bahri, ST.

Sedangkan untuk hari ini, Senin (19/05/25), Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Sdri. NR (Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV,  beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivong Maihassy, serta 10 Tas bermerek dan 1  Unit Treadmil. Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000, yang diserahkan langsung oleh Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame).

Menurut Kajati Agoes SP, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tersebut.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index