MAKI Desak Polda Riau Ungkap Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD

MAKI Desak Polda Riau Ungkap Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD
Benyamin Saiman/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Pembayaran Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. 

Desakan ini disampaikan Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengingat belum adanya kejelasan penetapan tersangka dalam kasus yang bergulir sejak 2023 ini.

Boyamin menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini demi kepastian hukum dan komitmen pemberantasan korupsi. MAKI mendesak Polda Riau untuk segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Karena sudah terlalu lama kasus ini berjalan tanpa adanya kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab. 

"Kami mendesak Polda Riau untuk segera menuntaskan penyidikan kasus SPP fiktif DPRD Riau dan menyerahkan berkasnya ke Kejati Riau," ujar Boyamin kepada LIPUTANOKE.COM, Selasa 27 Mei 2025.

MAKI menyatakan, akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap Kejati Riau dapat segera menindaklanjuti berkas dari kepolisian.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah pada akhir Mei ini. Penetapan tersangka ini terlebih dahulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, sebanyak 12 kali.

“Pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun dilakukan Minggu kemarin sehingga sudah 12 kali kami periksa. Dan saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” jelas Ade.

Ade menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan independen. Ia menjelaskan lamanya proses audit BPKP disebabkan banyaknya dokumen yang perlu diverifikasi.

“Menurut catatan kami, kerugian negara mencapai Rp 162 miliar. Dan hasil audit BPKP diperkirakan mungkin tidak jauh berbeda,” terangnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#SPPD

Index

Berita Lainnya

Index