PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (09/07/25) tersebut dipimpin Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
Ada tiga lokasi yang digeledah penyidik, pertama di rumah milik Tersangka H di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang. Kemudian di rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang, dan terakhir dirumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. *****