Mantan Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Rp31,5 Miliar

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah  Rp31,5 Miliar
Suhendri Asnan/ist

PEKANBARU, LIPO - Mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan  menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah tahun 2012, Selasa (9/9/2025).

Suhendri Asnan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Tahun 2012.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH.

Disebutkan, Suhendri melakukan korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.

Berawal, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.

Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara Rp31.357.740.000.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Suhendri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin DeltaTamtama SH MH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau tidak.

"Kami  pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia, " jawab kuasa hukum. 

Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index