PEKANBARU, LIPO - Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Rabu pagi 8 Oktober 2025. Mereka menuntut kejelasan atas lahan seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad yang diduga menjadi objek sengketa antara keluarga H. Masrul dan BPN.
Perwakilan keluarga H. Masrul, Hendra Zainal, menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat resmi dan kekuatan hukum. Namun, statusnya kini dipermasalahkan setelah BPN melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan menyerahkan penguasaan lahan kepada PT HM Sampoerna.
“Kami menolak PK sepihak oleh BPN. Tanah ini sah milik keluarga H. Masrul. Kami menduga ada permainan antara oknum BPN dan pihak perusahaan,” kata Hendra dalam orasinya.
Massa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni, dan sejumlah bawahannya. Mereka dituding menerima suap terkait sengketa lahan tersebut.
Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, pengunjuk rasa meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN Pekanbaru dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Sementara itu, kepala BPN kota Pekanbaru Mujiburahman terkait tuntutan massa aksi pihaknya akan mempelajarinya.
"Kami tidak bisa menjawab sekarang, kami akan pelajari dahulu seperti apa nanti upaya hukum yang saat ini berjalan," ujarnya.
Terkait adanya oknum BPN Pekanbaru yang diduga melakukan gratifikasi dalam kasus ini, pihaknya akan langsung mencopot.
"Kalau memang ada pegawai melakukan itu akan kami copot itu janji kami," pungkasnya.*****