Kejati Sumsel Tingkatkan Status Kasus Pemberian KUR di Bank Plat Merah ke Penyidikan

Kejati Sumsel Tingkatkan Status Kasus Pemberian KUR di Bank Plat Merah ke Penyidikan

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan status perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan 2023, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, peningkatan status perkara ini setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan. 

“Dalam rangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31  orang. Dari pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang,” jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/11/25).

Sedangkan estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar  Rp. 12.210.000.000.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index