PEKANBARU, LIPO – Jajaran Polsek Langgam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam. Dua pria berinisial DS (27) dan JH (25) berhasil diamankan setelah kedapatan memanen dan melansir belasan tandan sawit milik warga.
Peristiwa itu terjadi di kebun sawit milik korban, Galang Rahmawan (25), yang berada di KM 52 Desa Segati, pada Jumat (1/5/2026). Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Langgam sehari setelahnya, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/22/V/2026.
Kejadian bermula saat pekerja kebun melakukan kontrol rutin sekitar pukul 07.15 WIB. Mereka menemukan sejumlah pelepah sawit berserakan yang diduga bekas panen oleh orang tak dikenal. Kecurigaan menguat setelah saksi menelusuri ke lokasi penampungan (peron) sawit.
Di sana, seorang warga berinisial J mengaku telah membeli 13 tandan sawit dari seseorang berinisial D. Temuan tersebut mendorong pekerja kembali ke kebun untuk memastikan situasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, dua pekerja memergoki dua pria tengah melansir buah sawit menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang. Sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 14 tandan buah sawit, satu kampak, satu keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Kapolsek Langgam IPTU Jerry P. Sinaga menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
“Motifnya ekonomi dengan modus mengambil buah sawit milik orang lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan proses penyidikan akan kami tuntaskan,” kata Jerry, Senin (4/5/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian ringan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pengiriman SP2HP.
Polres Pelalawan juga mengimbau para pemilik kebun untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah aksi pencurian serupa terulang kembali.(***)