Diduga Ikut Main Proyek dan Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka

Diduga Ikut Main Proyek dan Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka
Ilustrasi/F: int

LIPO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). 

Dalam keterangannya, KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.

"SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak tercapture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.

Syarat lelang proyek kemudian diatur agar Sudirman menang. Singkatnya, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat lewat lelang dan penunjukan langsung.

Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Dia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar lewat CV DKK.

Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Totalnya Rp 31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.

Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus. Suap itu diduga mengalir ke Lalu Ahmad lewat Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Jika ditotal, Lalu Ahmad diduga menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas seperti satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP), uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta, satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. 

Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index