Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi dan Bos Foster Oil di Kasus Korupsi KSO Pertamina Bekasi

Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi dan Bos Foster Oil di Kasus Korupsi KSO Pertamina Bekasi
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi terus bergulir. 

Kali ini tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Rabu (30/9/2026) terkait perkara Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni inisial EHT merupakan ASN di Pemerintah Kota Bekasi, dan inisial AB selaku Managing Director Foster Oil.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (30/09/26). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan tata kelola di BUMD Migas milik Pemkot Bekasi yang bekerja sama dengan Pertamina EP selama 15 tahun, dari 2009 hingga 2024. 

Sejauh ini Kejagung belum membeberkan detail nilai kerugian negara, namun proses penyidikan disebut terus dikebut.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Meskipun belum ada penetapan tersangka baru. Namun pemeriksaan terhadap unsur Pemkot Bekasi dan pihak swasta mengindikasikan penyidik mulai menelusuri peran masing-masing pihak dalam skema KSO tersebut.****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index