Bawaslu Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan PHPU Caleg DPD RI di MK

Bawaslu Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan PHPU Caleg DPD RI di MK
Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy/f: ist

PEKANBARU, LIPO - Bawaslu Kota Pekanbaru akan menghadapi  dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini. Dua orang yang menggugat itu adalah caleg DPD RI  Edwin Pratama dan Alpasirin.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan jawaban untuk persidangan PHPU di MK nanti.

"Ya benar dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi gugatan dua calon anggota DPD RI. Dan saat ini kita tengah mempersiapkan jawaban di MK nanti," kata Ferdy, kepada liputanoke.com, Kamis 18 April 2024.

Untuk jadwal sidang PHPU ini kata Ferdy, berdasarkan registrasi di MK akan dimulai 19 April 2024. Hal ini karena yang melakukan PHPU banyak dan antri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menerima pendaftaran 278 gugatan hasil Pemilu 2024 atau PHPU, 10 diantaranya dari Provinsi Riau.

"10 untuk Pileg. Delapan berkaitan dengan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kemudian yang dua itu berkaitan dengan PHPU DPD RI," ujar komisioner KPU Riau Supriyanto belum lama ini.

Ditambahkan Ferdy selain PHPU, pihaknya juga sudah menyelesaikan pelanggaran selama pemilu 2024 berlangsung.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index