PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cinde, pada Senin (14/04/25).
Giat penggeledahan dipimpin Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, bahwa penggeledahan dilakukan di tiga tempat yang berbeda.
Pertama di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang. Kedua, di Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang. Dan yang ketiga di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.
Dari tiga lokasi tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah data yang diyakini berkaitan dengan kasus yang yang sedang didalami.
“Ada beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,” tukas Vanny. *****