Komisi I DPRD Riau Nilai Proses Pemilihan Pengurus FKUB Riau Sesuai Aturan

Komisi I DPRD Riau Nilai Proses Pemilihan Pengurus FKUB Riau Sesuai Aturan
Ade Agus Hartanto/int
LIPO - Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum, Ade Agus Hartanto, menilai proses pemilihan dan penetapan pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau telah susuai aturan. Ia berharap bila ada polemik sebaiknya diselesaikan dengan tabayyun.

"Kalau kita amati, proses pemilihan Ketua FKUB berjalan dengan baik, sudah sesuai mekanisme. Mestinya tidak persoalan lagi," kata Ade.

Ade menjelaskan, pemilihan itu harus lebih mengedepankan aturan. Dimana dalam pemilihan dan penetapan FKUB harus menyertakan unsur dari Kemenag, Kesbangpol, Biro Kesra dan lainnya. 

"Aturan untuk pemilihan itu khan dari unsur Kemenag, Kesbangpol, Biro Kesra. MUI khan bagian dari unsur itu," terang Ade.

"Percayakan saja sama Pemerintah melaksanakannya. Ini wadah untuk Ummat beragama di Riau, baiknya jangan terlalu dibesar-besarkan," kata Ade lagi.

Untuk diketahui, dalam pemilihan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau periode 2021-2026, KH Abdurrahman Qoharuddin terpilih sebagai Ketua. 

KH Abdurrahman Qoharuddin merupakan Ketua Ittihadul Muballighin Riau yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Kautsar Pekanbaru, Riau.

Setelah pemilihan, beredar kabar rapat penyusunan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026 mendatang itu dipimpin Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution. Sehingga muncul protes beberapa pimpinan agama di Riau, bahkan dianggap rapat penyusunan pengurus FKUB Riau tersebut ilegal.

Wagubri Edy Natar Nasution sendiri membantah jika rapat penyusunan pengurus FKUB Riau tersebut ilegal. Menyoal rapat yang dipimpinnya, Ia membenarkan. Alasannya, mengingat masa pengurusan FKUB periode 2016-2021 berakhir pada 9 Juni 2021.

"Kalau dikatakan rapat itu ilegal, jadi yang legal itu mana. Kita hanya memfasilitasi untuk disusun pengurusan FKUB yang baru," jelas Wagubri kepada awak media.

Wagubri menjelaskan, dasar pembentukan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kemudian kedua, Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja FKUB Provinsi Riau.

Karenanya, terkait berakhir masa pengurusan FKUB Riau, sebut Wagubri, maka dalam hal itu pemerintah daerah memfasilitasi supaya tidak terjadi kekosongan.

"Untuk diketahui pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau itu Pasal 8 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Masyarakat yang dimaksud disini adalah para pemuka agama, yakni tokoh komunitas agama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun tidak memimpin yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Jadi pemuka agama iru bisa sebagai pemimpin ormas ataupun tidak," terangnya.

Kemudian di dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu, tegas Wagubri, dijelaskan bahwa untuk jumlah pengurusan FKUB provinsi maksimal 21 orang.

"Artinya kalau maksimal 21 orang, berarti boleh kurang dari 21 orang. Kalau pengurus FKUB kabupaten/kota itu maksimal 17 orang, artinya boleh kurang dari 17 orang. Dan di Kecamatan bisa maksimal 15 orang," ujarnya.

Diketahui dalam rapat pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau terdapat 15 orang pemuka agama di Riau. Ke 15 orang itu memilih Ketua, Wakil Ketua dan seterusnya.

"Jadi anggota pemuka agama ini duduk bersama-sama yang memilih ketua satu orang, wakil ketua dua orang, sekretaris dan wakil sekretaris masing-masing satu orang, yang hasilnya disampaikan kepada Gubernur Riau. Saya tegaskan, tidak ada interpensi pemerintah di situ. Tapi pemerintah berkewajiban memfasilitasi untuk membentuk forum ini. Kerena itu kemarin kepala Kesbangpol bersurat kepada beberapa tokoh ormas keagamaan untuk mengirimkan nama yang akan didudukan di pengurusan FKUB," terangnya.

"Maka dalam itu mereka duduk difasilitasi pemerintah dalam hal ini saya wakil gubernur. Kenapa wakil gubernur? Karena dalam Perturan Bersama Menag dan Mendagri itu pasal 11 menyatakan bahwa, wakil gubernur itu posisinya sebagai Ketua Dewan Penasehat FKUB, wakilnya adalah Kakanwil Kemenag, dan sekretaris Kepala Kesbangpol, sementara anggotanya pimpinan instansi terkait," sambungnya menjelaskan.(*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index