Aktivitas Galian C Disebut Ilegal, JPU Dakwa Rudi Kumala Rusak Lingkungan

Aktivitas Galian C Disebut Ilegal, JPU Dakwa Rudi Kumala Rusak Lingkungan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Sidang kasus lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara, minyak dan gas bumi) bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/7/2023). 

Sidang ini merupakan sidang perdana dijalani Rudi Kumala (54) bersama seorang temannya, Hil Hamzah. Rudi Kumala dihadirkan sebagai terdakwa. 

Keduanya menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau. Sedangkan Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba membacakan isi dakwaan terdakwa Rudi dan Hamzah membacakan isi dakwaannya di ruang sidang yang disaksikan oleh majelis hakim. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rudi dan Hamzah disebut telah melakukan tambang tanah urug atau Galian C secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dibacakan JPU.

Diterangkannya, perkara tersebut pertama kali diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Dalam pengungkapannya, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Atas hal itu, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.

Dalam penyelidikannya di lokasi yang berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan kedua tersangka yang sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut. Tak hanya itu, aparat penegak hukum itu juga menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.

"Perbuatan kedua terdakwa yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas," terang JPU.

"Terdakwa Rudi Kumala berperan sebagai donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Sedangkan terdakwa Hamzah selaku operator alat berat milik terdakwa Rudi Komala," lanjut JPU.

Usai membacakan isi dakwaan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rudi dan Hamzah, apakah mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) atau tidak. Mendengar hal itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi.

"Sidang kita tunda sepekan dengan agenda mendengarkan eksepsi kedua terdakwa," ucap hakim ketua sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, terdakwa Rudi Komala sebelumnya pernah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, pada tahun 2016, ia menjadi terdakwa dalam perkara penipuan. Saat itu, ia divonis pidana penjara selama 3 tahun. ***

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index