Pelaku PETI Asal Sumbar Ditangkap Jajaran Polres Kuansing

Pelaku PETI Asal Sumbar Ditangkap Jajaran Polres Kuansing
Pelaku PETI Diamankan Jajaran Polres Kuansing/F: ist

LIPO - Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diamankan jajaran Polres Kuansing pada, Minggu (10/09/23). 

Meskipun para penambang ilegal sempat melarikan diri, namun petugas tidak kalah sigap. Pelaku berinisial MR (54) berhasil diamankan. 

Kapolres Kuansing Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito. S.I.K.,M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy, mengatakan, saat petugas melakukan cek lokasi ke Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, para pelaku PETI sempat melarikan diri. 

"Pelaku lari ke semak-semak karena mengetahui petugas kepolisian datang," AKP Feri. 

Dikatakan Feri, penertiban terhadap tambang ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang diperoleh, di sepanjang aliran sungai Singingi di desa Tanjung Pauh, dekat Pulau Pramuka, marak penambangan emas liar alias ilegal. 

Benar saja, setelah polisi turun ke lokasi pelaku penambangan PETI berhamburan lari ke semak-semak. 

"Petugas melakukan penyisiran ke arah hulu dan ditemukan pelaku PETI yang sedang berada di atas Rakit PETI miliknya, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Feri. 

Secara bersamaan, polisi berhasil mengamankan  barang bukti (BB) antara lain 1 buah mesin Diesel merk Tianli, 2 lembar karpet, 1 buah keong 6, 1 buah spiral, 1 buah paralon, dan 1 buah mesin alkon merk Daesung. 

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna kepentingan proses Hukum  lebih lanjut," kata Feri. 

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang an Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000," pungkas Feri. (*1) 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index